TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indeks Kepercayaan Industri Juli 2023 Capai Level 53,31

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Juli 2023 berada di level ekspansi 53,31 melambat 0,62 poin dibandingkan capaian pada Juni 2023 yang sebesar 53,93.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, meski melambat, IKI Juli masih jauh lebih baik dibandingkan capaian IKI sejak pertama kali diluncurkan pada November 2022 lalu.

“Kinerja IKI Juli hanya lebih lambat sedikit dari bulan Juni, tetapi lebih baik dibanding bulan lainnya sejak rilis IKI pertama di bulan November,” katanya dikutip hari ini.

Febri menuturkan share subsektor IKI yang mengalami ekspansi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas triwulan I 2023 sebesar 83,1%, terdiri dari 16 subsektor.

Sementara itu, sebanyak tujuh subsektor industri mengalami kontraksi dengan share terhadap PDB industri pengolahan non migas triwulan I 2023 sebesar 16,9%.

Febri juga menyampaikan meski subsektor industri yang terkontraksi lebih banyak dibandingkan subsektor yang mengalami kontraksi pada Juni, tetapi indeks tidak turun karena terkompensasi subsektor yang besar-besar masih tercatat ekspansif.

“Artinya ada beberapa subsektor di bulan Juli ini yang mengalami kontraksi, tapi indeks IKI-nya masih tinggi, 53,31. Jadi besarnya IKI Juli itu disebabkan beberapa subsektor besar seperti makanan, minuman dan otomotif itu mengalami kenaikan indeks yang cukup tinggi,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada tujuh subsektor industri yang mengalami kontraksi diantaranya industri pakaian jadi, logam dasar, kayu, barang kayu dan gabus, barang galian bukan logam, reparasi dan pemasangan mesin/alat, serta tekstil. Adapun subsektor industri yang naik statusnya dari terkontraksi menjadi ekspansi yakni kulit, barang dari kulit dan alas kaki.

“Adapun subsektor dengan performa sangat tinggi, yaitu otomotif, makanan, minuman dan industri peralatan listrik. Itu tertinggi, diantara 23 subsektor itu,” katanya.(Kelly Pabelasary)