TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Industri Pengolahan Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Pajak

Redaksi PajakOnline · 29 Jul 2023, 08.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada Januari sampai Juni 2023, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak, industri ini berkontribusi sebesar 27,4% terhadap total penerimaan pajak yang mencapai Rp 970,20 triliun.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendukung para pelaku industri untuk menjaga produktivitasnya. Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sedang dalam tren menurun.

"Namun demikian, indikator-indikator masih menunjukkan bahwa kinerja sektor industri tetap produktif. Inilah yang terus kita jaga," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Indikatornya adalah Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Di antara lebih dari 40 negara di dunia yang disurvei oleh S&P Global, sekitar 61,9% di antaranya mengalami kontraksi yang ditunjukkan oleh PMI di bawah 50.

"Sedangkan Indonesia selama 22 bulan berturut-turut atau hampir dua tahun terus berada di fase ekpansif dengan nilai PMI manufaktur di atas 50," kata Febri.

Dari laporan S&P Global, ekspansi sektor industri manufaktur Indonesia yang cukup tinggi, dari 50.3 pada Mei 2023 menjadi 52,5 di bulan Juni, hal ini didorong oleh peningkatan permintaan baru. Ini mengakibatkan kenaikan produksi, yang juga turut berdampak pada bertambahnya jumlah tenaga kerja.

Indikator tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis oleh Kemenperin. Pada Juni 2023 lalu, IKI mencapai 53,93 atau meningkat 3,03 poin dibandingkan Mei 2023. Nilai tersebut didorong oleh meningkatnya IKI di 21 subsektor industri.

"Mayoritas pelaku industri menyatakan bahwa kondisi usaha secara umum mengalami peningkatan dan memiliki pandangan positif terhadap kondisi usaha enam bulan ke depan," sambung Febri.

Kemudian, pada Januari-Juni 2023 kinerja sektor industri pengolahan nonmigas juga terlihat dari utilisasi yang berada di sekitar 70%. Hal ini menunjukkan tingkat produksi industri yang relatif stabil, lebih tinggi dibandingkan tahun 2021-2022 dan naik kembali menuju ke kondisi sebelum pandemi yakni sekitar 76%.

Sebagai salah satu dari 10 negara di dunia dengan kontribusi sektor manufaktur tertinggi terhadap output global, Indonesia terus mengejar peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri. Kemenperin menjalankan kebijakan industrialisasi berbasis hilirisasi industri sehingga peningkatan nilai tambah komoditas dapat dioptimalkan di dalam negeri.

"Dengan nilai ekspor yang berlipat dibandingkan dengan hanya mengekspor raw material, sektor industri mampu memberikan kontribusi lebih banyak bagi devisa negara," kata Febri.

Dengan meningkatnya investasi juga menciptakan semakin banyak lapangan kerja baru. Pada Agustus 2022 lalu, tenaga kerja di sektor industri tercatat sebanyak 19,11 juta orang atau mencakup 14,13% dari total keseluruhan tenaga kerja. Jumlah ini melampaui angka tenaga kerja sektor industri sebelum pandemi Covid-19 yakni 18,87 juta orang di tahun 2019 lalu. (Azzahra Choirrun Nissa)