PajakOnline.com—Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan berjudul Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) untuk para yurisdiksi yang hendak mengadopsi pajak minimum global.
OECD mendefinisikan pajak minimum global sebagai pajak minimal yang harus dibayarkan bagi setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Dengan adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi.
Ketentuan pajak minimum global berisi ketentuan tarif sebesar 15 persen. Kebijakan ini tercantum dalam konsensus ‘Pilar II: Global Anti Base Erosion (GloBE)’ yang disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober tahun 2021. Pilar II menegaskan, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas 750 juta euro per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15 persen di manapun perusahaan beroperasi.
Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income Inclusion Rule (IIR).
Berikut ada dua aturan yang saling berkaitan dalam mengadopsi pajak minimum global:
1. Undertaxed Payment Rule (UPTR), yaitu ketentuan yang berlaku dalam hal ketentuan IIR tidak dapat diterapkan karena parent entity berada di low-tax jurisdiction atau tidak menerapkan IIR dalam ketentuan domestiknya.
2. IIR, yakni ketentuan yang mengharuskan induk dari suatu grup multinasional entreprise (MNE) atau bagian dari grup MNE untuk membayar pajak tambahan (top-up) atas anak usahanya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15 persen.
Manfaat menerapkan pajak minimum global bagi Indonesia
1. Masing-masing negara akan mendapat haknya karena telah melakukan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba dari perusahaan multinasional
2. Pajak minimum global akan membuat perusahaan raksasa, seperti Apple, Microsoft, Amazon, Facebook hingga Google tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah
