TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OECD Sampaikan Aturan Pajak Minimum Global

Redaksi PajakOnline · 7 Feb 2025, 06.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) melalui Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) telah menyampaikan kompilasi aturan domestik yang memenuhi syarat untuk pajak minimum global.

Kompilasi ini merupakan bagian dari proses jalur cepat yang disepakati pada tahun 2024, untuk memastikan bahwa peraturan pajak minimum di setiap negara telah memenuhi syarat sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

OECD menyebut, dokumen berjudul Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status ini akan diperbarui secara berkala dan tepat waktu, menambahkan yurisdiksi yang undang-undang pajak minimumnya telah menyelesaikan proses jalur cepat tersebut. Menurut OECD, penerbitan kompilasi aturan domestik ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pajak yang terkoordinasi di berbagai yurisdiksi, sekaligus memperkuat transparansi dalam penerapan aturan pajak minimum global.

“Rilis ini akan membantu mengoordinasikan penerapan pajak minimum global, mencegah potensi celah dalam perpajakan lintas yurisdiksi, dan memastikan kesetaraan dalam pemajakan di tingkat internasional,” kata OECD dalam pengumuman dalam laman resminya, dikutip Senin (20/1/2025).

Selain merilis catatan sentral tersebut, Kerangka Inklusif BEPS juga memperkenalkan panduan administratif baru terkait Pasal 9.1 GloBE Model Rules. Panduan ini menjelaskan pengecualian untuk aset pajak yang belum dibayarkan atau ditunda pembayarannya (deferred tax assets) yang muncul sebelum penerapan pajak minimum global, biasanya sebagai hasil dari kebijakan atau pengaturan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah di suatu negara. Hal ini memungkinkan beberapa yurisdiksi untuk mempertimbangkan penyesuaian undang-undang domestik mereka untuk menerapkan panduan tersebut.

OECD juga mengumumkan pembaruan pada GloBE Information Return (GIR), yaitu laporan informasi standar yang digunakan yurisdiksi untuk mengevaluasi kewajiban pajak entitas berdasarkan aturan pajak minimum. Versi terbaru GIR, yang pertama kali diperkenalkan pada Juli 2023, mencakup penyederhanaan dan klarifikasi yang memungkinkan yurisdiksi untuk mengevaluasi apakah mereka memiliki hak pemajakan di bawah GloBE Rules.

Untuk mendukung pengajuan dan pertukaran GIR secara global, Kerangka Inklusif BEPS merilis Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dan GIR XML Schema yang akan memfasilitasi pertukaran otomatis informasi GIR antarnegara. OECD mengharapkan kalau langkah ini dapat memperkuat sistem pengawasan pajak di tingkat internasional, serta meningkatkan konsistensi dan kualitas data pajak yang dilaporkan.

“Proses ini adalah langkah penting dalam mendukung penerapan aturan pajak minimum global, dan memastikan transparansi penuh dalam sistem perpajakan internasional,” tambah pernyataan OECD.

Melalui serangkaian pembaruan ini, OECD semakin menegaskan komitmennya dalam mendorong kerja sama pajak lintas negara dan memastikan aturan pajak yang adil dan merata di seluruh yurisdiksi, mengurangi risiko erosi basis pajak, dan pengalihan laba yang selama ini mengganggu banyak negara.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/indonesia-resmi-terapkan-pajak-minimum-global-15/

OECD Sampaikan Aturan Pajak Minimum Global | PajakOnline