PajakOnline.com—PHK atau pemutusan hubungan Kerja massal melanda industri padat karya sepanjang 2023. Jumlah pekerja yang terdampak ternyata jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan penyebab PHK yang melonjak sepanjang 2023. Pesanan sepi hingga kalah saing dengan negara lain.
Berdasarkan Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK sepanjang 2023 sebanyak 358.809 pekerja, meroket dibandingkan 2022 sebanyak 25.114 pekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan fenomena tersebut merupakan imbas dari menyusutnya permintaan dari dalam negeri dan terbatasnya pasar ekspor lantaran konflik geopolitik global. "Banyak perusahaan yang tutup atau mengurangi karyawan karena berbagai persoalan, seperti sepi nya order dan ketidakmampuan untuk bersaing dengan negara lain," kata Bob.
Menurut Bob, yang paling utama untuk dilakukan yaitu membesarkan pasar dalam negeri sehingga perusahaan tumbuh dan membangun daya saing agar mampu memperluas pasar ekspor.
