TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Alasan REI Meminta Insentif Pajak Properti Diperpanjang Lagi

Redaksi PajakOnline · 18 Nov 2021, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Real Estat Indonesia (REI) meminta agar pemerintah memperpanjang lagi pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atau DTP sampai akhir tahun 2022.

Sekjen DPP REI Amran Nukman mengatakan, insentif PPN DTP yang diberikan Pemerintah sejak Maret 2021 hingga akhir Desember 2021 tahun ini sangat berdampak besar pada penjualan properti.

Bagi para pengembang yang memiliki hunian ready stock, mengalami peningkatan penjualan 30 persen hingga 50 persen karena bantuan insentif PPN untuk sektor properti ini.

"Saat ini pemanfaatan insentif PPN hingga akhir Desember sehingga pengembang yang punya stok rumah masih bisa memanfaatkan insentif ini. Kalau pengembang tidak ada stok rumah memang sulit untuk mengejar pelunasan dan serah terima di akhir Desember ini agar dapat memanfaatkan insentif PPN," kata Amran dalam Webinar Geliat Sektor Properti di Masa Pandemi, Mampukah jadi Motor Pemulihan Ekonomi? pada Selasa (16/11/2021).

Oleh karena itu, REI berupaya untuk mendorong pemerintah agar insentif PPN ini dapat diperpanjang hingga akhir tahun 2022. Hal ini agar sektor properti bisa benar-benar menjadi lokomotif pemulihan ekonomi.

"Kita sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai Desember tahun depan, bukan berakhir satu bulan lagi," katanya.

Menurutnya, potensi penambahan penyerapan PPN DPT mencapai Rp2,107 triliun. Selain perpanjangan insentif PPN perumahan, REI juga mengusulkan agar program pengakuan PPN DPT diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian.

Lalu, insentif tersebut juga diusulkan agar berlaku bagi rumah inden dan bukan hanya ready stock saja.

"Kami juga berharap ada penyamaan cara menghitung pendataan REI dengan pihak perpajakan adalah dikarenakan REI berdasarkan laporan accrual basis, sedangkan perpajakan perhitungannya pada cash basis. Ini seolah-olah terjadi deviasi padahal kami sesuai data akurat Sireng PPDPP Kementerian PUPR," kata dia.

Amran menjelaskan, berdasarkan Sikumbang PPDPP Kementerian PUPR per 12 November 2021, stok rumah subsidi dari Aceh hingga Papua yang dimiliki 21 asosiasi pengembang properti ada sebanyak 326.844 unit, sedangkan untuk rumah subsidi yang telah terjual terdapat 331.778 unit rumah. Untuk stok rumah komersial terdapat 46.728 unit dan rumah komersial yang terjual sebanyak 57.289 unit per 12 November 2021.

"Jadi untuk anggota REI sendiri stok rumah subsidi di 34 provinsi ada 143.328 unit stoknya, lalu yang terjual 149.318 unit. Untuk rumah komersial yang dimiliki anggota REI stoknya 26.354 unit dan yang terjual terjual 42.439 unit," katanya.

Jumlah unit stok dan unit terjual untuk rumah subsidi di bulan November ini mengalami penambahan bila dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun terdapat penambahan 4.000 unit rumah subsidi baik untuk stok dan yang telah terjual dalam kurun waktu 1 bulan.

Sementara untuk jumlah unit stok dan unit terjual rumah komersial juga mengalami penambahan dalam 1 bulan yakni bertambah sebanyak 1.500 unit untuk stok dan 5.900 unit yang telah terjual."Ini penambahannya cukup banyak, padahal saat ini kondisnya pandemi. Salah satu memang karena insentif PPN sehingga ada tambahan unit rumah untuk yang komersial," katanya.