PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan penerapan alternative minimum tax (AMT) dapat menambah penerimaan pajak sebesar Rp8,3 triliun. Target ini disampaikan pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).
Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.
“Untuk menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan AMT, digunakan data jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU KUP kami kutip hari ini.
Kemenkeu mencatat terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sebesar Rp830 triliun.
“Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu sebesar Rp8,3 triliun,” tulis pemerintah.
Penerimaan pajak tersebut dinilai akan berdampak positif terhadap keuangan negara. Dari sudut pandang makro, AMT merupakan pajak langsung (direct tax) yang bebannya ditanggung sendiri oleh subjek pajak.
