TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Fungsi Commercial Invoice dalam Ekspor-Impor

Redaksi PajakOnline · 9 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Commercial invoice adalah dokumen yang sering digunakan dalam perdagangan internasional seperti ekspor dan impor.

Commercial invoice berupa nota perincian tentang keterangan jumlah barang yang dijual, harga barang, dan perhitungan pembayaran. Invoice ini juga dikenal sebagai faktur konsuler sebab hanya digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional atau ekspor impor. Dalam invoice ini Anda harus mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari perwakilan negara yang mengimpor, kantor kedutaan besar negara pengimpor di negara pengekspor, dan kantor konsuler.

Faktur komersial ini memiliki sejumlah fungsi, antara lain:

1. Sebagai acuan perhitungan pajak atau faktur pajak.
2. Sebagai dokumen pengiriman barang.
3. Sebagai acuan petugas bea cukai saat memeriksa apakah paket Anda memenuhi semua ketentuan.

Terkait dengan komponen yang terdapat dalam commercial invoice biasanya setiap perusahaan mempunyai format penulisannya masing-masing yang biasanya isi dari invoce tersebut disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, terdapat beberapa komponen yang wajib dimasukkan dalam commersial invoice, yakni;

1. Nomor dan tanggal dokumen commercial invoice.
2. Nama pembeli atau importir dan penerima barang atau consignee.
3. Nama barang.
4. Harga per unit yang dijual berdasarkan (pcs, kgm, cbm, dozen).
5. Harga total seluruh barang.
6. Cara penyerahan barang (FOB/CNF/CIF). (Atania Salsabila)