TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

Redaksi PajakOnline · 28 Agu 2025, 01.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif sejak 1 Juli 2025, berdasarkan Undang‑Undang HPP dan PMK yang relevan.

Berikut rincian tarif terbaru:

1. PPh Orang Pribadi — Tarif Progresif 5–35 %

Tarif PPh bagi individu disusun menurut penghasilan tahunan:


  • 5 % untuk penghasilan hingga Rp 60 juta

  • 15 % untuk penghasilan Rp 60–250 juta

  • 25 % untuk penghasilan Rp 250–500 juta

  • 30 % untuk penghasilan Rp 500 juta–Rp 5 miliar

  • 35 % untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar


Inilah kenaikan signifikan khususnya bagi wajib pajak yang sebelumnya masuk lapisan tertinggi 30%, kini bersiap menghadapi beban lebih berat di masing‑masing lapisan.

2. PPh Final UMKM — Tarif 0,5 %

Pelaku UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar/tahun masih dikenai PPh final 0,5 %, selama masa tujuh tahun sejak terdaftar. Setelah periode ini berakhir, tarif normal progresif berlaku.

3. PPN — Tarif Umum 11 %, Khusus Mewah Naik ke 12 %

Mulai Juli 2025, tarif PPN umum ditetapkan 11 %. Untuk barang dan jasa mewah, tarif efektif sudah mencapai 12 %, diatur melalui PMK dan berlaku berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) 11/12 harga jual.

4. Pajak Dividen — 10 % Final untuk Dividen Asing

Dividen yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari luar negeri dikenai PPh final 10 %. Sebaliknya, dividen dalam negeri tetap ditanggung selama diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Mekanisme Regulasi dan Landasan Hukum

Dasar hukum kebijakan ini mencakup:


  • UU HPP (UU No. 7/2021)

  • PMK 168/PMK.03/2023 (PPh dan PPN)

  • PP 55/2022 (PPh final UMKM)

  • PMK teknis terkait.


Perubahan ini dilakukan untuk memperluas basis perpajakan nasional serta merefleksikan pertumbuhan pemulihan ekonomi pasca‑pandemi.

Konsultan PajakOnline Sandi mengatakan, wajib pajak individu berpenghasilan menengah dan atas kini perlu menyesuaikan anggaran agar tidak terkena lonjakan PPh.

"Untuk pelaku UMKM harus memantau masa tujuh tahun final dan rencana berpindah ke tarif progresif. PKP perlu memperbarui sistem faktur dan perhitungan PPN khususnya untuk kategori barang/jasa mewah," kata Sandi.

Sandi menambahkan, juga bagi investor dividen asing wajib menyiapkan penyetoran PPh final dan menyertakan bukti pemotongan dalam SPT tahunan. Wajib Pajak perlu memperbarui penghitungan pajak di sistem akuntansi/e‑faktur. Gunakan aplikasi DJP seperti e‑filing dan e‑bupot untuk akurasi data. Konsultasikan perubahan tarif dan kewajiban dividen dengan konsultan pajak profesional.

"Dalam konteks ekonomi terkini, perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sistem pajak, keadilan fiskal, dan daya saing pelaku usaha. Wajib pajak didorong untuk segera beradaptasi dengan lanskap tarif yang baru," pungkas Sandi.