TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Berlanjut Tahun Ini, Berikut Sektor yang Dipilih

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2023, 04.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun 2023 ini. Pemerintah memproyeksikan kondisi perekonomian nasional masih dipenuhi ketidakpastian akibat tekanan pandemi dan gejolak ekonomi global yang disebabkan konflik politik Ukraina dan Rusia serta Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan Taiwan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Ngobrol Santai Bareng Media, di Kawasan Jakarta Selatan.

“Kebijakan insentif 2023 masih terus dibahas pemerintah dengan memerhatikan situasi internal kita maupun geopolitik 2023. Karena di sini pajak tidak hanya menjalankan fungsi budgetair menghimpun penerimaan, tetapi juga regulasi untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat, dunia usaha supaya tetap berjalan,” kata Neil.

Neil mengungkapkan keputusan kebijakan insentif pajak bukan ditentukan DJP, melainkan ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. DJP dilibatkan dalam proses menggodokkan kebijakan insentif pajak dengan tetap mengamati kondisi perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi.

“Kami pasti bakal mempertimbangkan setiap aspek yang menjadi risiko bagi pertumbuhan ekonomi di tahun 2023. Kalau ada sektor yang tertekan karena kondisi geopolitik, insentif pajak masih dapat diberikan. Kita akan melihat sektor-sektor mana saja yang akan perlu atau butuh diberikan insentif. Tapi, pemberian insentif pajak juga harus dilakukan secara hati-hati karena pemerintah ingin kebijakan tersebut dilaksanakan secara terarah dan terukur,” kata Neil.

Neil menyebutkan, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk melindungi konsumsi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha di masa pandemi, seperti pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk dunia usaha, pembebasan PPh final untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti.

Kemenkeu mencatat, dalam Program Pemulihan Nasional (PEN), realisasi pemberian insentif pajak tahun 2020 sebesar Rp56 triliun. Sementara, pada tahun 2021, realisasi insentif pajak telah mencapai Rp68,32 triliun atau 112,6 persen dari pagu yang disediakan, yakni Rp62,83 triliun.

“Pemberian berbagai insentif pajak tersebut dapat menciptakan multiplier effect yang luas pada perekonomian nasional. Ketika ekonomi telah pulih dengan kuat, pemberian insentif pun dikurangi secara bertahap. Pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi,” pungkas Neil.