PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan insentif pajak sangat bermanfaat untuk membantu mengatasi dampak krisis akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan berbagai insentif pajak mulai dari awal pandemi hingga saat ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, tujuan dari insentif pajak selama masa pandemi antara lain untuk mendukung demand (belanja) masyarakat, dukungan cashflow, serta untuk membiayai pembelian alat kesehatan dan vaksin Covid-19. Terkait dengan manfaatnya, Yon memaparkan terdapat 463.316 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah selama tahun 2020.
Sementara tahun ini, data per 17 Mei 2021 menunjukkan terdapat sekitar 300.000 WP yang telah mendapatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. “Ini serapannya cukup baik. Saya pikir dari pagu sekitar Rp50 triliun itu bisa terserap semuanya di tahun ini,” kata Yon pada webinar Pemulihan Ekonomi Nasional: Manfaat Pajak untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (6/7/2021).
Terkait dengan jenis insentif pajak yang diberikan, Yon memaparkan tiga kelompok insentif perpajakan yang diberikan selama pandemi Covid-19 sesuai dengan tujuannya.
Insentif pajak untuk mendukung sisi demand atau menjaga kemampuan masyarakat untuk tetap melakukan belanja. Contohnya seperti PPh Pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk karyawan di sektor terdampak pandemi, dan berpenghasilan di bawah Rp200 juta dalam setahun.
Kedua, insentif untuk mendukung cashflow bagi sektor usaha terdampak pandemi dengan memberikan kemudahan tambahan berupa keringanan pajak dalam bentuk penurunan tarif PPh Badan, pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 Impor, restitusi PPN dipercepat, dan PPh Final UMKM DTP.
