PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas penanaman modal menjadi salah satu hal yang menarik dalam peraturan ini karena berisi tentang insentif bagi penanam modal yang disebutkan dalam Pasal 27.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), pemerintah Indonesia mengeluarkan insentif yang mengatur tentang pengurangan penghasilan bruto terhadap kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran di IKN
Dalam Pasal 42 dan 43 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto kepada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang berpartisipasi dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Insentif yang diberikan mencapai paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam pembinaan dan pengembangan SDM, khususnya dalam konteks praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Selain itu, insentif pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu di IKN diberlakukan hingga tahun 2035. Adapun maksud dari pengurangan penghasilan bruto yaitu pemotongan sejumlah nilai tertentu dari penghasilan bruto yang seharusnya diperoleh oleh perusahaan. Dengan adanya potongan tersebut memungkinkan perusahaan untuk mengurangi beban biaya yang terkait dengan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Wajib Pajak badan dalam negeri harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS (Online Single Submission).
Sementara itu, kegiatan pembelajaran yang dimaksud dalam insentif ini adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajar di sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, atau balai latihan kerja (BLK) yang berlokasi di IKN.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 42 dapat diikuti oleh beberapa kelompok peserta:
- Pertama, kegiatan praktik kerja atau pemagangan dapat diikuti oleh siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK).
