PajakOnline.com—Pemerintah merevisi daftar barang untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan atas impor. Perubahan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2022 sebagai revisi keempat atas PMK 34/2020. Perubahan ini dilakukan seiring pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, serta untuk mendukung industri obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri.
"Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional pada sektor industri tertentu yang telah dapat diproduksi dalam negeri
dan telah dapat mencukupi kebutuhan di dalam negeri, sehingga PMK 92/2021
... perlu diubah," isi kutipan pertimbangan PMK 164/2022.
PMK 164/2022 yang berlaku sejak 14 November 2022 ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.
Dalam lampiran, terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat jadi, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).
