PajakOnline.com—Program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) telah selesai pada 2022. Namun, pemerintah menyatakan tetap akan melanjutkan pemberikan insentif pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, insentif pajak dalam program PC-PEN telah dihentikan seiring pandemi yang makin tertangani. Kendati demikian, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas pajak, termasuk insentif dalam rangka pemulihan ekonomi yang kini dipermanenkan.
"Ada beberapa insentif PEN yang didefinitifkan sebetulnya, misalnya seperti restitusi yang dilebarkan, sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar tanpa dilakukan pemeriksaan," kata Suryo Utomo, dikutip hari ini.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021, pemerintah meningkatkan batas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang
merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2022.
Pemerintah menerbitkan PMK 209/2021 sebagai perubahan kedua dari PMK 39/2018. Fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat dinilai akan mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.
Sebelum PMK 209/2021 dirilis, pemerintah memberikan insentif restitusi PPN hingga Rp5 miliar sebagai bagian dari program PC-PEN.
