TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Khusus di Ibu Kota Nusantara, Cek!

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2022, 01.41 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berjanji akan memberikan insentif pajak bagi para investor yang menanamkan modalnya untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Donny Rahajoe mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi investor di Ibu Kota baru. Dia memastikan insentif khusus ini berbeda dengan pengusaha yang berinvestasi di wilayah lain, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"IKN ini insentifnya berbeda dengan insentif biasa yang misalnya di KEK atau di kawasan-kawasan lain," kata Donny dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Donny menjelaskan Badan Otorita memiliki kewenangan khusus untuk memberikan kepastian investasi di Nusantara. Sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum dari pintu khusus.

Tak hanya itu, terkait lahan, dia menjamin ketersediaannya. "Berbeda dengan pengembang-pengembang kota baru atau tempat lain, tanah sudah tersedia," katanya.

Pemerintah juga akan memberikan paket-paket insentif lain seperti insentif pajak, PPN dan PPH yang ditanggung pemerintah atau DTP. Donny mencontohkan para profesional yang bekerja di IKN dalam waktu tertentu akan dibebaskan pajaknya. Selain itu, pihaknya tengah membahas terkait tax holiday.

"Sedang diskusikan juga tentang tax holiday yang sepanjang-panjangnya. Kita sudah usulkan 30 tahun dan ini akan bila ada kesepakatan kita akan harmonisasi," katanya.