PajakOnline.com—Pemerintah memberikan insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bukan hanya untuk investor dan pengusaha besar saja. Namu, juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan insentif pajak. Wajib Pajak UMKM yang hendak memanfaatkan insentif PPh final 0% di IKN harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Permohonan diajukan wajib pajak berstatus pusat kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan insentif UMKM tersebut diajukan paling lambat 3 bulan sejak penanaman modal di IKN.
"Penanaman modal di wilayah IKN ... terhitung sejak tanggal diterbitkannya perizinan berusaha oleh sistem OSS," demikian Pasal 142 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.
Permohonan fasilitas PPh final 0% yang diajukan wajib pajak UMKM paling sedikit memuat NPWP atau identitas pajak di tempat kegiatan usaha wajib pajak, alamat kegiatan usaha di IKN, dan nomor serta tanggal izin usaha di IKN yang diterbitkan oleh OSS.
Setelah dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan pemanfaatan fasilitas PPh final 0%, KPP tempat wajib pajak berstatus pusat bakal menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak permohonan insentif diterima lengkap.
Agar permohonan insentif PPh final 0% bagi wajib pajak UMKM disetujui oleh DJP, penanaman modal yang dilakukan di IKN harus kurang dari Rp10 miliar.
