TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Dunia Usaha Diperpanjang sampai Desember 2020

Redaksi PajakOnline · 26 Jul 2020, 05.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas dan memperpanjang fasilitas insentif untuk dunia usaha hingga Desember 2020 agar lebih tahan menghadapi dampak pandemi Covid-19 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

Untuk insentif PPh Pasal 21, karyawan yang bekerja pada salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat (KB) dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP).

Artinya, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Apabila wajib pajak (WP) memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan WP pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Kemudian, untuk pelaku UMKM, mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% dalam PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Untuk insentif PPh Pasal 22 impor, WP perusahaan salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan sekali.

Untuk insentif angsuran PPh Pasal 25, WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.

Untuk insentif PPN, bisa didapatkan WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. WP ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.

Baca Juga: Ini Rincian Perluasan Insentif Pajak untuk Dunia Usaha dalam PMK 86/2020

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dari Pemerintah ini patut untuk kita apresiasi bersama.

“Ini memberikan breathing room (ruang bernapas) bagi wajib pajak terutama para pengusaha yang sedang berjuang untuk memulihkan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Ini juga menunjukkan Pemerintah sudah hadir untuk membantu rakyatnya,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

Koni mengatakan, para wajib pajak yang belum mendapatkan insentif dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal dalam bentuk insentif pajak ini. DJP telah memberikan kemudahan prosedur untuk memperoleh insentif pajak ini, sehingga diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya. Dengan begitu, dapat mengakselerasi percepatan pemulihan ekonomi nasional.