TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Skema PPh Final Berakhir, Pemerintah Masih Bisa Berikan Insentif untuk UMKM

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2021, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini membayar pajak menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final UMKM agar mempersiapkan diri untuk membayar pajak sesuai dengan skema tarif umum.

Sebab, apabila masa pemanfaatan skema PPh final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 telah habis, maka wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan atas seluruh transaksi wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dalam naungan PP Nomor 23/2018 bukanlah skema yang berlaku permanen. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak badan berbentuk PT hanya dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma dapat memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun. Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun 2018, maka harus membayar PPh sesuai ketentuan umum mulai tahun ini.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemerintah di masa pandemi ini diharapkan masih memberikan keringanan berupa insentif perpajakan bagi wajib pajak UMKM untuk dapat bangkit dan memulihkan usahanya.

"Insentif perpajakan dapat diberikan dalam bentuk diskon pajak penghasilan, yang dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, atau pengecualian pajak atas level penghasilan tertentu. Ini akan sangat membantu wajib pajak untuk tetap bersemangat menjalankan usahanya," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Menurut Koni, pemerintah sendiri sudah banyak membantu para wajib pajak untuk meringankan beban akibat tekanan pandemi ini.

"Sudah banyak insentif diberikan pemerintah mulai dari insentif keringanan PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor, memberikan keringanan angsuran PPh pasal 25, memberikan fasilitas perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi), percepatan restitusi PPN, dan juga memberikan Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)," kata Koni mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang mencapai Rp4,8 miliar. Threshold PKP ini cukup tinggi memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha UMKM untuk lebih mengembangkan dan memajukan usahanya.

Koni berharap pemerintah dapat menyederhanakan standar akuntansi yang berlaku bagi UMKM. Dengan begitu memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pelaporan perpajakannya termasuk melakukan simplifikasi administrasi dengan menyederhanakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang harus disampaikan wajib pajak UMKM. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membantu UMKM dengan memberikan pelatihan khususnya terkait akuntansi atau pembukuan.

"Kelemahan yang umum terjadi di UMKM adalah terkait penyusunan laporan keuangan dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait akuntansi atau pembukuan," kata Koni.

Bila perlu DJP menyediakan form khusus terkait laporan keuangan yang sederhana dan mudah dipahami UMKM. Dengan begitu memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pelaporan perpajakannya termasuk melakukan simplifikasi administrasi dengan menyederhanakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang harus disampaikan wajib pajak UMKM.

Baca Juga: Insentif Pajak Bantu Cash Flow Pelaku Usaha

Skema pelaporan juga dapat dibuat lebih fleksibel, tidak harus setiap 1 bulan sebagaimana yang berlaku seperti saat ini. "Sebenarnya bisa saja administrasi peraturan perpajakan disederhanakan, pelaporan perpajakan tidak perlu sebulan sekali, bisa dilakukan setahun sekali untuk pelaku UMKM. Sehingga mereka lebih berkonsentrasi mengembangkan usahanya," kata Koni.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, terlebih di masa pandemi ini.

"UMKM menjadi harapan untuk menggerakkan ekonomi dan mampu menyerap tenaga kerja yang dihantam gelombang PHK oleh perusahaan dan industri besar sehingga UMKM dapat menjadi harapan untuk menopang ekonomi nasional," kata Diantri.