PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini membayar pajak menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final UMKM agar mempersiapkan diri untuk membayar pajak sesuai dengan skema tarif umum.
Sebab, apabila masa pemanfaatan skema PPh final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 telah habis, maka wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan atas seluruh transaksi wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dalam naungan PP Nomor 23/2018 bukanlah skema yang berlaku permanen. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak badan berbentuk PT hanya dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.
Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma dapat memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun. Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun 2018, maka harus membayar PPh sesuai ketentuan umum mulai tahun ini.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemerintah di masa pandemi ini diharapkan masih memberikan keringanan berupa insentif perpajakan bagi wajib pajak UMKM untuk dapat bangkit dan memulihkan usahanya.
"Insentif perpajakan dapat diberikan dalam bentuk diskon pajak penghasilan, yang dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, atau pengecualian pajak atas level penghasilan tertentu. Ini akan sangat membantu wajib pajak untuk tetap bersemangat menjalankan usahanya," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.
Menurut Koni, pemerintah sendiri sudah banyak membantu para wajib pajak untuk meringankan beban akibat tekanan pandemi ini.
"Sudah banyak insentif diberikan pemerintah mulai dari insentif keringanan PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor, memberikan keringanan angsuran PPh pasal 25, memberikan fasilitas perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi), percepatan restitusi PPN, dan juga memberikan Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)," kata Koni mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang mencapai Rp4,8 miliar. Threshold PKP ini cukup tinggi memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha UMKM untuk lebih mengembangkan dan memajukan usahanya.
