PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih akan memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengungkapkan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi nasional masih berkisar 5 persen di tengah berbagai dinamika global.
“Di tengah perkonomian global yang terus dibayangi ketidakpastian dan kecenderungan melemah, pemerintah memberikan paket kebijakan. Pertama, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah seharga Rp2 miliar melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual, dikutip hari ini.
Pemerintah juga memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui rumah sejahtera terpadu (RST).
“Realisasi paket kebijakan di sektor perumahan tersebut relatif efektif memberi manfaat bagi masyarakat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian,” kata Sri Mulyani.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus dioptimalkan mendukung akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri melalui memberikan fasilitas PPN DTP. Aturannya tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.
