Jasa penyediaan tempat parkir merupakan salah satu objek pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Jasa tertentu yang masuk dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan.
“Tidak termasuk dalam jasa penyediaan tempat parkir paling sedikit berupa jasa pengelolaan tempat parkir,” demikian kutipan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022.
Jasa pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
