TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemungut PPN PMSE Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan kepada DJP

Redaksi PajakOnline · 26 Sep 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022, pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak.

"Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…dan yang telah disetor…secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir." demikian kutipan Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2022.

Laporan triwulanan paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut, untuk setiap masa pajak.

Laporan pemungutan PPN PMSE tersebut dibuat dalam bentuk elektronik. Pemungut PPN wajib menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.

Selain laporan triwulanan, dirjen pajak dapat meminta pemungut PPN PMSE menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 tahun kalender. Laporan rincian transaksi tersebut dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan DJP.

Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan nama serta NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.

Sesuai dengan Pasal 4 PMK 60/2022, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut merupakan pelaku
usaha yang telah memenuhi kriteria.

Kriteria pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut, yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Nilai transaksi dan jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu itu ditetapkan oleh dirjen pajak.