PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 yang menetapkan jasa pengiriman paket merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berlaku mulai 1 April 2022.
PMK tersebut menyatakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
"Jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos," kutipan PMK Nomor 71 Tahun 2022.
