TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jasa Pengurusan Ekspor dan Perlakuan PPN

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan ekspor dan impor ini berperan sangat penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Ekspor merupakan suatu kegiatan menjual suatu produk barang/jasa ke luar negeri, sedangan impor merupakan kegiatan membeli suatu produk barang/jasa dari luar negeri.

Terkait dengan salah satunya yaitu ekspor, terdapat istilah ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud. Apakah Anda sudah pernah mendengarnya? Ekspor BKP berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean yang harus dilakukan oleh eksportir sebagai pemilik barang.

Akan tetapi, bila pihak yang akan mengekspor barang tersebut tidak memiliki akses kepabeanan untuk melakukan ekspor barang maka pihak tersebut dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan jasa pengurusan ekspor.

Sesuai Pasal 1 angka 26 PER-07/2021 menjelaskan, jasa pengurusan ekspor merupakan kegiatan
pengurusan ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh eksportir atas permintaan pemilik barang. Lebih lanjut,
dalam PER-07/2021 dikatakan bahawa jasa pengurusan ekspor termasuk ke dalam pengertian ekspor.

Dalam hal ekspor BKP berwujud, penyedia jasa pengurusan ekspor wajib melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam SPT Masa PPN. Kemudian, atas penyerahan jasa pengurusan ekspor merupakan JKP yang terutang PPN. Pihak yang menyerahkan jasa pengurusan ekspor merupakan PKP sehingga wajib melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut kewajiban PPN yang harus dipenuhi:
1. Wajib untuk memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak.
2. Wajib menyetorkan PPN terutang.
3. Wajib melaporkan PPN terutang dalam SPT Masa PPN. (Atania Salsabila)