PajakOnline.com—Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Kenaikan PPN 11% memicu terjadinya inflasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, inflasi pada tahun ini masih terkendali sesuai target sebesar 2%-4% year on year (yoy).
"Dalam target (inflasi) pemerintah 2%-4% untuk 2022 itu sudah termasuk semua harga yang kita pantau per saat ini, dan juga bahkan termasuk kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%," kata Febrio dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (28/3/2022).
Febrio mengatakan, kenaikan PPN 11% tidak akan terlalu membebani masyarakat karena pemerintah membebaskan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa sosial.
