PajakOnline.com—Berdasarkan peraturan mengenai pajak penghasilan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan/dipungut terhadap subjek pajak atas Penghasilan/pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Hal ini, yang menjadi dasar pengenaan atas subjek pajak PPh adalah orang pribadi, warisan belum terbagi, badan hingga bentuk usaha tetap (BUT).
Pada umumnya, subjek pajak PPh yaitu pihak atau orang yang memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan atas sumber penghasilan yang diperoleh atau bisa dikatakan subjek pajak PPh merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk itu, penetapan status tersebut harus dilakukan subjek pajak yang memang dinyatakan memenuhi syarat secara subjektif maupun objketif sebagai wajib pajak dengan mendaftarkan diri kepada KPP (Kantor Pelayan Pajak) sesuai dengan domisili wajib pajak yang bersangkutan guna mendapatkan nomor indentitas atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai langkah awal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Adapun beberapa pihak yang menjadi subjek pajak atas PPh terdiri dari, individu atau orang pribadi, warisan belum terbagi, badan atau organisasi, hingga bentuk usaha tetap (BUT).
Selain itu, penetapan subjek pajak PPh memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008 yang mengatur perihal Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional, dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk dalam Subjek Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak atas PPh itu sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi:
- Subjek PPh Orang Pribadi, merupakan Wajib Pajak Orang pribadi yang menjadi subjek pajak penghasilan. Wajib pajak tersebut mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Dalam subjek PPh Orang Pribadi (OP) ini, akan dibedakan berdasarkan:
a. Subjek PPh OP Dalam Negeri, merupakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang memperoleh pendapatan/penghasilan dari Indonesia, dengan catatan WNA atau WNI tersebut bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (setahun). Adapun, besaran tarif PTKP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 54 juta dalam setahun.
b. Subjek PPh OP Luar Negeri, merupakan orang yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia dan hanya tinggal selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun, namun mendapatkan pendapatan/penghasilan dari Indonesia. Misalnya, WNA atau orang yang berada di luar negeri memiliki usaha di Indonesia dan tidak menetap di Indonesia (hanya pulang-pergi) termasuk orang yang menerima/mendapatkan penghasilan yang berasal dari Indonesia ataupun melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
