PajakOnline.com—PPh Pasal 17 adalah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang sekarang sudah diganti dengan undang-undang baru yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPh Pasal 17 merupakan pasal yang secara rinci mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, atas penghasilan kena pajak.
Penghasilan Kena Pajak mengacu pada jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Tarif Pasal 17 Terbaru
Sekarang, tarif PPh yang berlaku di Indonesia menerapkan skema tarif progresif. Tarif pajak yang dikenakan semakin tinggi seiring kenaikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Penggunaan tarif progresif ini adalah perwujudan asas keadilan karena wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan wajib pajak yang berpenghasilan lebih rendah.
Sebagai wajib pajak berpenghasilan, tentu kita harus tahu besaran tarif terbaru yang dikenakan. Berdasarkan UU HPP, besaran tarif PPh untuk Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak badan atau bentuk usaha tetap
Wajib Pajak yang merupakan badan atau bentuk usaha tetap wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Berdasarkan ketentuan UU HPP, tarif PPh badan yang dikenakan adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan. Tarif pajak penghasilan badan ini berlaku pada tahun 2022 hingga seterusnya.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP.
a. Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%
b. Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%
c. Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%
d. Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%
e. Penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%
Pengenaan tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi ini berlaku mulai tahun pajak 2022, khususnya bagi wajib pajak yang tahun bukunya dimulai pada Januari 2021 atau sama dengan tahun kalender.
Cara Menghitung Tarif Pasal 17
Berdasarkan ketentuan tarif Pasal 17 tersebut, kita sudah dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.
Contohnya:
Jika seorang Wajib Pajak memiliki PKP sejumlah Rp72.000.000 per tahun, untuk menghitung PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
(Rp72.000.000-Rp60.000.000) x 15% = Rp1.800.000
Catatan: Dikurangi dengan Rp60.000.00 karena Rp60.000.00 tersebut sudah dikalikan dengan tarif 5%.
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah:
Rp3.000.000+ Rp1.800.000 = Rp4.800.000.
Contoh lain:
