TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kadin: 5 Sektor Usaha Butuh Bantuan Modal Kerja dari Pemerintah

Redaksi PajakOnline · 29 Jul 2020, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebutkan ada lima sektor usaha yang membutuhkan modal kerja dari pemerintah.

Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengungkapkan, kelima sektor usaha tersebut disuarakan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Ini saya hanya memberi gambaran terkait masukan dari asosiasi di bawah Kadin, dari API, Gapmmi, dan lain-lain. Ini mereka hanya sampaikan berdasarkan demand mereka," kata Roeslani dalam Webinar bersama INDEF di Jakarta pada Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, modal kerja pemerintah akan digunakan selama 6 bulan ke depan untuk menjalankan operasional bisnis mereka di tengah pandemi Covid-19. Langkah itu, kata dia, sekaligus memperbaiki kinerja penerimaan pajak negara yang saat ini terkontraksi negatif akibat pandemi.

Dengan modal kerja tersebut sejumlah usaha dapat beroperasi, dengan begitu, sektor bisnis juga akan memberikan kontribusi perpajakan yang dia perkirakan bisa mencapai 87%.

"Kalau dunia usaha tidak dalam program yang dibantu otomatis penerimaan pajak kita yang memang akan turun akan lebih besar lagi. Ini jadi kendala memenuhi kebutuhan dalam menyelamatkan ekonomi ke depan."

Ketua Kadin Rosan P Roeslani

Roeslani mengutarakan bahwa pemerintah juga memberikan jaminan bagi perbankan terkait dengan kredit yang nantinya disalurkan kepada sektor usaha. Dia menilai, saat ini masih ada keraguan pihak perbankan untuk memberikan kredit, di mana ada risiko kredit yang bisa saja menjadi ancaman bagi likuiditas bank.

Untuk bisa bisa mendorong kembali bank melakukan pinjaman modal kerja kepada sektor usaha, maka diperlukan penjaminan dari pemerintah. Karena itu, pihaknya terus mendorong agara ada penjaminan pemerintah kepada bank.