PajakOnline.com—Brevet pajak adalah pelatihan atau kursus perpajakan. Umumnya brevet pajak memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Untuk lebih mengenal tentang brevet pajak, berikut ini penjelasan dari PajakOnline Consulting Group yang juga menyelenggarakan kursus perpajakan;
Brevet pajak adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan pelatihan atau kursus perpajakan, baik yang mencakup software perpajakan maupun tidak. Meski bisa dikategorikan sebagai kegiatan kursus, brevet pajak bukanlah kursus sembarangan.
Sertifikat yang didapatkan di akhir masa kursus bisa menjadi nilai tambah bagi seseorang yang bergerak di bidang perpajakan. Beberapa profesi di dunia perpajakan bahkan menjadikan sertifikat brevet sebagai tolak ukur pemahaman tentang masalah perpajakan.
Tingkatan Brevet Pajak
Brevet pajak adalah kegiatan kursus yang memiliki tingkatan tersendiri. Secara garis besar, tingkat kursus brevet dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Brevet A, Brevet B, dan terakhir Brevet C. Penjelasan mengenai tiga tingkatan brevet bisa Anda simak dalam poin-poin berikut ini.
1. Brevet A
Tingkatan brevet pajak yang pertama yaitu Brevet A. Bisa dibilang, Brevet A merupakan tingkatan brevet pajak paling dasar. Para peserta Brevet A akan mendapatkan materi mengenai:
-KUP atau ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-Bea materai.
-Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21).
2. Brevet B
Tingkat brevet selanjutnya adalah Brevet B. Meski lebih tinggi tingkatannya, Brevet B sebenarnya masih berhubungan erat dengan Brevet A. Beberapa penyelenggara pelatihan pun seringkali menggabungkan kedua tingkatan tersebut menjadi Brevet AB. Maka dari itu, peserta Brevet B biasanya juga mempelajari materi yang diajarkan pada Brevet A. Di samping itu, peserta juga akan mendapatkan materi perpajakan tingkat menengah seperti:
-Akuntansi pajak.
-Pemeriksaan dan penyidikan pajak.
-Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPN dan PPh elektronik.
-Perpajakan badan atau perusahaan (termasuk pemotongan dan pemungutan PPh yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, 25, 26, dan sebagainya).
-Pajak Penghasilan badan (PPh Pasal 25).
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 serta 1107 PUT.
-Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
3. Brevet C
Tingkatan terakhir sekaligus tertinggi dalam brevet pajak adalah Brevet C. Materi perpajakan yang diajarkan pada tingkat ini merupakan materi tingkat menengah hingga lanjutan. Calon peserta Brevet C diharuskan sudah lulus Brevet A dan Brevet B.
