PajakOnline.com—Sektor otomotif merupakan salah satu industri terpenting di Indonesia. Selama pandemi, terutama di awal-awal pandemi menerjang, industri otomotif mengalami pukulan telak lantaran adanya pembatasan mobilitas masyarakat. Industri otomotif menjadi salah satu industri yang terpuruk akibat tekanan pandemi dan memerlukan dukungan pemerintah untuk pulih. Pemerintah kemudian memberikan bantuan berupa insentif pajak.
"Insentif pajak terbukti pulihkan sektor otomotif. Multiplier effect karena sektor otomotif ini padat karya memiliki rantai pasok industri turunannya yang terdiri dari para pelaku usaha skala menengah dan kecil," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) II Ir. Harry Gumelar M.Sc yang akrab disapa Hargum.
Hargum mengungkapkan, cukup banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak di wilayahnya. Pada tahun 2020 totalnya sebanyak 11.308 wajib pajak. Tahun 2021 bertambah mencapai 14.000 lebih wajib pajak. "Yang paling banyak dimanfaatkan itu PPh Pasal 21 karyawan. Kemudian, banyak juga yang memanfaatkan insentif untuk PPh Pasal 25," kata Hargum.
Sepanjang Kabupaten Bekasi sampai Karawang, sambung Hargum, mayoritas adalah pabrik-pabrik industri otomotif dan industri penopangnya dengan jutaan pekerja.
Pada kuartal II/2020, PDB industri otomotif sempat anjlok sampai 34%. "Awal masa pandemi tekanannya terasa sekali karena penerimaan pajak menurun. Daya beli masyarakat terjun bebas, sehingga otomatis pajaknya turun," kata Hargum.
Sekarang, sektor otomotif sudah menunjukkan pemulihan seiring dengan dukungan insentif pajak dan pandemi yang makin tertangani. "Insentif pajak sektor otomotif mendorong daya beli masyarakat. Karena harga mobil jadi lebih murah akhirnya orang ramai beli mobil pada saat itu," kata Hargum.
Hargum mengatakan, walaupun banyak industri atau pabrik-pabrik otomotif, namun dia tidak mendapatkan corporate tax mereka. "Sebagian besar pindah ke LTO (Large Tax Office/Kantor Wajib Pajak Besar). Corporate tax-nya tidak di kami. Jadi, walaupun di sepanjang Kabupaten Bekasi sampai ke Cirebon banyak perusahaan gede-gede, terdaftarnya di LTO. Kalau di saya (Kanwil DJP Jawa Barat II), lebih banyak PPh Pasal 21 karyawan," katanya seraya menyebutkan sektor yang berperan besar dalam penerimaan pajak di Kanwil DJP Jabar II porsi terbesarnya 65% di industri pengolahan. Porsi kedua di perdagangan besar dan eceran sebesar 13%. Kemudian, transportasi pergudangan 3%, dan sektor properti real estat 3%.
