PajakOnline.com—Pelaku usaha dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan dalam pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Apabila pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan maka terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilampirkan.
"Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi kontrak, perjanjian, atau dokumen
sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha,"
demikian kutipan Pasal 45 ayat (6) huruf a PER-04/PJ/2020.
(18/10/2022).
Pelaku usaha juga harus melampirkan fotokopi izin seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), atau dokumen yang sejenis.
Tak hanya dari sisi pelaku usahanya, terdapat pula beberapa kriteria dan persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola kantor virtual.
