TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kantor Virtual Bisa Digunakan untuk Pengajuan PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaku usaha dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan dalam pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Apabila pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan maka terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

"Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi kontrak, perjanjian, atau dokumen
sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha,"
demikian kutipan Pasal 45 ayat (6) huruf a PER-04/PJ/2020.
(18/10/2022).

Pelaku usaha juga harus melampirkan fotokopi izin seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), atau dokumen yang sejenis.

Tak hanya dari sisi pelaku usahanya, terdapat pula beberapa kriteria dan persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola kantor virtual.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) huruf a PMK 147/2017, pengelola kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik tempat kegiatan bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan nyata-nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan kantor virtual sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama oleh 2 atau lebih pengusaha.

Pengelola kantor virtual mendapatkan pembayaran atas pemanfaatan kantor dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa sewa gedung dan jasa sewa kantor.