PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Polda Metro Jaya menyerahkan satu tersangka berinisial TH melalui PT SLC bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp632.673.326 (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara TH, yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya. Atas kerja sama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka TH.
