TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Dua Tersangka Kasus Pajak Rp1,74 Miliar ke Kejari Balikpapan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak senilai Rp1,74 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Senin (14/11/2022).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengungkapkan, kedua tersangka; FH seorang Freelance CV KP melakukan penggelapan pajak senilai Rp1,4 miliar dan HR menjabat Direktur PT ACB tidak menyetorkan pajak sebesar Rp342 juta.

“Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejari Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Sihaboedin Effendy dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Dia mengatakan tersangka inisial FH telah diserahkan ke Kejari Balikpapan sebagai tindak lanjut penyelesaian penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara. “FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018,” katanya.

Direktur CV KP menugaskan FH sebagai pekerja lepas untuk membuat laporan dan melakukan penyetorkan pajak ke dalam kas negara. Namun, FH malah menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi dengan memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP.

“Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut,” katanya. Tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas pelanggaran tersebut FH dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh HR diketahui berlangsung selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 melalui PT ACB. HR merupakan Direktur PT ACB diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sihaboedin menjelaskan, HR dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. “Modus operandi yang dilakukan oleh HR melalui PT ACB diketahui dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak atas Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Land Clearing terhadap PT MAU namun tidak melakukan penyetoran pajak (PPN) ke dalam kas negara,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut HR diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sihaboedin menuturkan perbuatan yang dilakukan oleh FH dan HR secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan merugikan negara. Dia berharap upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk berkontribusi sesuai kewajiban perpajakannya sebagai bentuk sikap gotong royong dalam membangun Indonesia yang lebih maju.

“Untuk menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.

DJP selaku institusi penghimpun pajak negara akan berupaya untuk memberikan deterrent effect kepada individu maupun badan hukum yang berniat melakukan penggelapan pajak.