PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak pertambangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro mengatakan, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang diserahkan itu, yaitu Direktur PT Rockstne Mineral Indonesia (RMI) bernama Ishak.
"Penyerahan tersangka itu turut disaksikan oleh pihak penyidik pembantu Dit Reskrimsus (Drektorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sultra Bripka Kasmin," kata Windu Kumoro.
Ia menyebutkan bahwa tersangka tersebut terbukti diduga melakukan penggelapan pajak dengan tidak melaporkan secara utuh surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPn) badan dan SPT pajak pertambahan nilai (PPh) dalam kurun waktu satu tahun pada 2027.
Selanjutnya, laporan penyampaian SPT yang dinilai tidak sesuai yang dikeluarkan Direktur PT RMI Ishak sehingga diproses secara hukum, karena hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
