TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Tambang ke Kejati Sultra

Redaksi PajakOnline · 29 Apr 2024, 10.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak pertambangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro mengatakan, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang diserahkan itu, yaitu Direktur PT Rockstne Mineral Indonesia (RMI) bernama Ishak.

"Penyerahan tersangka itu turut disaksikan oleh pihak penyidik pembantu Dit Reskrimsus (Drektorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sultra Bripka Kasmin," kata Windu Kumoro.

Ia menyebutkan bahwa tersangka tersebut terbukti diduga melakukan penggelapan pajak dengan tidak melaporkan secara utuh surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPn) badan dan SPT pajak pertambahan nilai (PPh) dalam kurun waktu satu tahun pada 2027.

Selanjutnya, laporan penyampaian SPT yang dinilai tidak sesuai yang dikeluarkan Direktur PT RMI Ishak sehingga diproses secara hukum, karena hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"IS (Ishak) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan baik PPh Badan dan PPn yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ujarnya.

Windu Kumoro mengungkapkan bahwa tersangka Ishak disebut dengan sengaja tidak melaporkan seluruh hasil serta tidak melakukan pemungutan PPn, dan menyetorkan ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (Land Clearing) pembangunan smelter nikel PT SSU di Kabupaten Konawe.

"Dengan penggelapan pajak pembangunan smelter nikel PT SSU yang dilakukan Direktur PT RMI, menimbulkan terjadinya kerugian pendapatan negara. Total kerugian negara yang diakibatkan, senilai Rp519 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana badan (Penjara) paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dengan dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

"Jadi penanganan kasus wajib pajak itu bertingkat, dan penegakan hukum perpajakan itu merupakan upaya terakhir (Ultimum remedium)," katanya.