PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara II (Sumut II) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita aset milik wajib pajak berinisial SM. Aset disita berupa sebidang tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Proses penyitaan memerlukan waktu dua hari, yakni mulai Selasa (26/7/2022) hingga Rabu (27/7/2022) lalu.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika menyebutkan penyitaan aset dilakukan karena yang wajib pajak tersebut dinilai sengaja tidak menyetor pajak dipotong atau dipungut.
SM diduga tidak mematuhi Pasal 39 Ayat 1 Huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kami mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan," kata Vivi melalui keterangannya, dikutip hari ini.
