TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasih PPN DTP, Pemerintah Siapkan Rp3,38 Trilliun

Redaksi PajakOnline · 14 Nov 2023, 04.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan perumahan.

Skema insentif PPN DTP tersebut memungkinkan masyarakat yang akan membeli rumah pada periode November 2023 hingga Juni 2024 tidak membayar PPN 11% atau 100% PPN nya ditanggung pemerintah (DTP).

Kebijakan PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar pada periode Juli 2024 – Desember 2024.

Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan diskon 50% untuk pajaknya. Artinya pemerintah harus mengeluarkan dana tambahan di pos belanja perpajakan untuk menutup penerimaan PPN tersebut.

Menkeu Sri Mulyani melaporkan total anggaran yang diperlukan untuk program PPN DTP sebesar Rp3,38 triliun. Di mana Rp420 miliar untuk sisa tahun ini, dan Rp2,96 triliun untuk 2024. Pada 2023, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp352,8 triliun, di mana belanja untuk PPN dan PPnBM memiliki porsi terbesar, yaitu Rp209,4 triliun atau 59,35% dari proyeksi.

Sementara pada 2024, belanja perpajakan akan diproyeksi lebih besar menjadi Rp374,5 triliun, di mana porsi PPN dan PPnBM hingga Rp228,1 triliun.

Dengan adanya kebijakan PPN DTP sektor perumahan, akan menambah belanja perpajakan tahun 2023 menjadi Rp353,22 triliun dan pada 2024 menjadi Rp377,46 triliun. Upaya tersebut bertujuan mendorong permintaan perumahan dan turunannya pada sektor konstruksi.