PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.
“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp2 miliar.
Selain itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.
