PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan pidana penjara terhadap dua terdakwa yakni Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif. Adapun kedua terdakwa pidana pajak tersebut divonis penjara dan denda ratusan miliar rupiah.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Khadafi dan Junaidi Priandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT EIB dan PT PKB,” katanya saat membacakan putusan pidana penjara di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin.
Hakim Bawono mengatakan, terdakwa Ahmad Khadafi dan Junaidi Priandi dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa kurungan berbeda-beda. Masing-masing terdakwa juga mendapat pengurangan masa tahanan selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan terdakwa Junaidi Priandi dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” katanya.
Selain mendapat hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing senilai Rp112.256.412.538, yang wajib dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
