TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Korupsi Insentif Pajak, Sebanyak 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Redaksi PajakOnline · 25 Mei 2024, 03.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menyita sebanyak 235 dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembayaran insentif pajak daerah. “235 item dokumen yang kita sita ini salah satunya terkait item pembayaran insentif,” kata Taqdirullah dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).

Dokumen yang diamankan, meliputi dokumen pembayaran insentif dari tahun 2018 sampai 2022. Termasuk dokumen pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya.

Selain dokumen penting yang diamankan, penyidik juga mengamankan perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat.

Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan ditelaah oleh penyidik, termasuk memanggil sejumlah saksi. Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat sepanjang Selasa melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh. Proses penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.