PajakOnline.com—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menyita sebanyak 235 dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembayaran insentif pajak daerah. “235 item dokumen yang kita sita ini salah satunya terkait item pembayaran insentif,” kata Taqdirullah dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).
Dokumen yang diamankan, meliputi dokumen pembayaran insentif dari tahun 2018 sampai 2022. Termasuk dokumen pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya.
Selain dokumen penting yang diamankan, penyidik juga mengamankan perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat.
