TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kebijakan Countercyclical untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

·

Kebijakan Countercyclical untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Kebijakan countercyclical dilakukan dengan menyesuaikan anggaran belanja untuk mendukung belanja penanganan dampak Covid-19, serta mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik di sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Demikian dilaporkan Panitia Kerja Badan Anggaran (Panja Banggar) DPR dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 pada hari Rabu (15/7/2020) di Jakarta.

Pada 1 Juli 2020, realisasi PEN telah mencapai Rp127,4 triliun atau 18,3% dari alokasi total dukungan fiskal penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari dukungan kesehatan sebesar 5,1%, perlindungan sosial sebesar 36,2%, dukungan UMKM sebesar 24,4%, insentif usaha sebesar 11,2%, serta dukungan sektoral dan Pemda sebesar 5,2%.

Pemerintah mengakui bahwa terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan stimulus fiskal tersebut, antara lain lambatnya proses verifikasi klaim biaya perawatan Covid-19 dan verifikasi pembayaran insentif tenaga kesehatan di Pemda yang relatif rumit. Program yang targetnya di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum sepenuhnya terpenuhi dan rentan target error. Adanya tumpang tinding bansos dan besaran nilai bantuan yang berbeda. Penyebaran per provinsi yang berbeda serta penghentian sementara program Kartu Pra-Kerja.

Selain itu, subsidi bunga UMKM, baik KUR maupun non KUR yang berjalan setelah dilakukan persiapan dan penyesuaian sistem, dan rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan insentif perpajakan.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada turunnya pertumbuhan perekonomian Indonesia yang pada akhir tahun 2020 diperkirakan berkisar pada -0,4% sampai dengan 1% yang disertai dengan peningkatan jumlah pengangguran dan kemiskinan.

Namun, pemerintah tetap optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi akan kembali pulih pada kisaran 0,3% sampai dengan 2,2% pada semester kedua.

Untuk itu, pemerintah akan mengakselerasi belanja negara agar dalam semester II tahun 2020 dapat mencapai Rp1.670,2 triliun atau 61,0% dari pagu Perpres Nomor 72 Tahun 2020, terutama belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi baik melalui belanja pemerintah pusat maupun Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Penyesuaian belanja negara dilakukan dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik serta melalui komunikasi dan koordinasi dengan lembaga legislatif dan didampingi oleh Aparat Pemeriksaan dan Penegak Hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berita lainnya di Headlines