PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, Jawa Tengah melakukan penyitaan atas rekening perbankan milik wajib pajak.
Penyitaan dilakukan terhadap rekening milik perusahaan SPS yang diketahui memiliki tunggakan pajak hingga Rp1,1 miliar.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar," kata Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo, dikutip hari ini.
Yulianto mengatakan pihak telah lebih dahulu melakukan pendekatan yang lebih persuasif seperti dengan menerbitkan surat teguran. Namun, langkah tersebut belum mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.
