PajakOnline.com—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pendataan atas potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di wilayahnya masing-masing. Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan Pasal 102 UU 1/2022 telah mengamanatkan pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.
"Untuk makroekonomi daerah itu biarkan tugasnya kementerian dan lembaga (K/L). Yang paling utama bagi pemerintah daerah ialah bagaimana menyiapkan dokumen potensi daerah," katanya, dikutip hari ini.
An'an menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang bermanfaat dapat ditetapkan apabila didukung oleh basis data yang valid dan akurat.
Untuk optimalisasi penerimaan, pendataan potensi PDRD diperlukan untuk melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Menurut An'an, seluruh kabupaten/kota pasti mengandalkan PBB untuk mengamankan penerimaan.
