PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) melaporkan saat ini sebanyak 475 pemerintah daerah telah memakai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan penerapan QRIS menjadi bagian dari upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah.
Perry menjelaskan, salah satu manfaat QRIS membuat semakin efisien pengumpulan pajak daerah. "QRIS digunakan untuk transaksi pajak daerah. Dari pajak parkir, PBB, segala
pajak-pajak dari daerah itu sekarang masyarakat wajib pajak bisa bayarnya melalui
QRIS," katanya, Selasa (30/1/2024).
Perry mengatakan, sebanyak 475 pemda yang menerapkan QRIS tersebut terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Angka ini setara 88% dari total 542 pemda di Indonesia.
Selain untuk pajak daerah, QRIS juga digunakan untuk mengumpulkan retribusi daerah. Sejak 5 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah resmi berlaku. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.
Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
