PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah masih rendah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%. Masih banyak celah untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan cara memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.
Hal tersebut, disampaikan Menkeu dalam sambutan Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta. Dia juga memastikan akan mendorong penguatan Local Taxing Power.
"Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate," ungkap Sri Mulyani.
Karena rendahnya tingkat pemungutan pajak itu, dia menegaskan pemeritah daerah harus berbenah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Ini menjadi turunan UU HKPD. Diatur di situ area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan penguatan pajak daerah sehingga dengan PP ini dan niat transformasi digitalisasi kami harap ini jadi sinkron dan saling memperkuat," ucap Sri Mulyani.
Penguatan Local Taxing Power melalui intervensi kebijakan pajak daerah ini menurut Sri Mulyani bisa dilakukan dengan pengaturan tarif pajak, perluasan objek pajak, dan opsen pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor sambil diselaraskan dengan pengaturan pemerintah pusat.
