TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Minta Pemda Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline · 5 Okt 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah masih rendah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%. Masih banyak celah untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan cara memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal tersebut, disampaikan Menkeu dalam sambutan Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta. Dia juga memastikan akan mendorong penguatan Local Taxing Power.

"Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate," ungkap Sri Mulyani.

Karena rendahnya tingkat pemungutan pajak itu, dia menegaskan pemeritah daerah harus berbenah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ini menjadi turunan UU HKPD. Diatur di situ area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan penguatan pajak daerah sehingga dengan PP ini dan niat transformasi digitalisasi kami harap ini jadi sinkron dan saling memperkuat," ucap Sri Mulyani.

Penguatan Local Taxing Power melalui intervensi kebijakan pajak daerah ini menurut Sri Mulyani bisa dilakukan dengan pengaturan tarif pajak, perluasan objek pajak, dan opsen pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor sambil diselaraskan dengan pengaturan pemerintah pusat.

"Ini bisa menciptakan sinergi di tingkat daerah dan pusat tanpa harus meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat," kata Sri Mulyani.

Adapun untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakkan di Pemda, dia menilai bisa dilakukan kerja sama optimalisasi pemungutan dengan memanfaatkan data bersama wajib pajak antara yang ada di pusat dan daerah.

"Kami di Kemenkeu tentu dengan data perpajakan yang jauh lebih luas dan berskala nasional bisa sama-sama daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam tingkatkan local taxing power," jelasnya.

Selain itu, Peningkatan rasio pungutan juga dapat dicapai dengan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap modernisasi administrasi perpajakan di daerah, meningkatkan keterampilan dan technical skill dari sumber daya manusia perpajakkan daerah serta melalukan kolaborasi memanfaatkan data dan informasi sistem perpajakkan.

"Saat ini, Kemenkeu sedang investasi untuk bangun core tax system. Ini investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan tingkatkan kemampuan perpajakan kita setara infrastruktur perpajakan negara-negara lain, saya harap ini beri manfaat ke seluruh daerah," kata Sri Mulyani. (Wiasti Meurani)