TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Berencana Bentuk Lembaga Baru Urus Dana Pensiun PNS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempertimbangkan opsi lembaga baru untuk mengurus dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggantikan tugas PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), yang selama ini menyalurkan dana pensiun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi, terutama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait reformasi pengelolaan dana pensiun PNS. Isa mengaku tidak mudah membangun roadmap tersebut.

Saat ini Kemenkeu sudah mengidentifikasi tiga area besar terkait rencana itu. Pertama, mengenai program dana pensiun yang menyangkut desain manfaat, desain iuran dan lain sebagainya.

"Kemudian (kedua), kita juga akan bergerak di area kelembagaan dalam hal ini nanti siapa pengelolaannya apakah kita akan terus mempertahankan PT Taspen dan PT Asabri, atau kita memiliki kelembagaan yang baru," ungkap Isa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

"Mungkin nanti (lembaga baru) kita nilai lebih efektif untuk menjadi pengelola dari program-program ini atau kita mengembalikan pada beberapa fungsi di kementerian/lembaga, terutama Kemenkeu," lanjutnya.

Yang Ketiga, Isa juga menyinggung soal perbaikan tata kelola. Menurutnya, pemerintah bakal menerapkan best practices dalam beberapa bidang, seperti aktuaria, akuntansi, dan juga investasi.

Isa menegaskan langkah ini dilakukan agar manfaat dana pensiun yang dihasilkan bisa lebih baik. Ia mengaku sering mendapati bahwa manfaat pensiun dianggap kurang berarti bagi PNS.

"Tentunya memunculkan dilema yang lain karena pada saat bersamaan kita melihat kelompok masyarakat lain yang bukan PNS justru belum mendapatkan manfaat pensiun sama sekali. Kita tetap memiliki keinginan untuk memperbaiki kualitas dari manfaat pensiun," jelasnya.

Ia juga mewaspadai dampak ekonomi dan keuangan dari reformasi pengelolaan dana pensiun PNS tersebut. Menurutnya, pemerintah harus bisa mengendalikan dampak yang bakal muncul dan memastikan tidak menimbulkan ketidakstabilan baru. (Azzahra Choirrun Nissa)