PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempertimbangkan opsi lembaga baru untuk mengurus dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggantikan tugas PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), yang selama ini menyalurkan dana pensiun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi, terutama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait reformasi pengelolaan dana pensiun PNS. Isa mengaku tidak mudah membangun roadmap tersebut.
Saat ini Kemenkeu sudah mengidentifikasi tiga area besar terkait rencana itu. Pertama, mengenai program dana pensiun yang menyangkut desain manfaat, desain iuran dan lain sebagainya.
"Kemudian (kedua), kita juga akan bergerak di area kelembagaan dalam hal ini nanti siapa pengelolaannya apakah kita akan terus mempertahankan PT Taspen dan PT Asabri, atau kita memiliki kelembagaan yang baru," ungkap Isa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Mungkin nanti (lembaga baru) kita nilai lebih efektif untuk menjadi pengelola dari program-program ini atau kita mengembalikan pada beberapa fungsi di kementerian/lembaga, terutama Kemenkeu," lanjutnya.
