Opini oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
PajakOnline.com—Negara sedang butuh uang. Rasio penerimaan negara terhadap PDB merosot terus. Rasio penerimaan perpajakan (pajak + bea dan cukai) terhadap PDB pada 2014 masih 11,4 persen. Kemudian turun menjadi 9,8 persen pada 2019: yaitu sebelum pandemi Covid-19. Dan sekarang, rasio turun lagi menjadi 7,3 persen pada Q1/2021. Gawat.
Rasio pendapatan negara terhadap PDB secara keseluruhan, yaitu termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), juga merosot. Dari 15,4 persen pada 2014 menjadi 12,4 persen pada 2019, dan anjlok lagi menjadi 9,5 persen pada Q1/2021.
[caption id="attachment_4830" align="alignnone" width="399"]
Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)[/caption]
Anjloknya rasio ini bukan berarti pemerintah tidak berbuat apa-apa. Sebaliknya, pemerintah sudah berbuat banyak untuk menaikkan pendapatan negara. Yang menyedihkan, rakyat kecil, rakyat berpenghasilan rendah, yang kena getahnya. Yang menanggung derita atas kebijakan mendongkrak pendapatan negara ini. Sedangkan rakyat besar, rakyat kaya, rekyat berpenghasilan tinggi sekali, malah mendapat banyak insentif.
Kebijakan yang membebani rakyat kecil, antara lain, kenaikan harga BBM pada akhir 2014. Katanya untuk menghapus subsidi. Padahal, waktu itu sudah tidak ada subsidi lagi. Karena harga minyak mentah dunia sedang anjlok. Membuat harga BBM di Indonesia menjadi lebih mahal dari harga BBM di Malaysia. Bahkan juga lebih mahal dari harga BBM di Amerika Serikat.
Kemudian, kenaikan cukai rokok setiap tahun. Kenaikan ini membebani rakyat kecil. Karena sebagian besar perokok adalah rakyat miskin dan hampir miskin.
Kemudian, tax amnesty atau pengampunan pajak. Awalnya untuk mengejar pengemplang pajak yang bawa kabur uang ilegal keluar negeri. Tetapi, target melenceng. Semua penduduk dalam negeri wajib ikut program tax amnesty. Khususnya mereka yang belum melaporkan aset atau kekayaannya di laporan pajak (SPT).
Banyak penduduk yang memang belum melaporkan kepemilikan rumah, kendaraan atau aset lainnya di laporan pajaknya. Karena (sebelumnya) memang tidak wajib lapor. Jadi penduduk dalam negeri terpaksa ikut tax amnesty. Kalau tidak, bisa didenda besar sekali. Begitu ancamannya. Tentu saja, rakyat kecil juga ikut menjadi “korban” kebijakan.
Di lain pihak, rakyat besar mendapat banyak fasilitas perpajakan. Sejak 2015, dalam waktu singkat pemerintah sudah menerbitkan 16 paket kebijakan ekonomi. Yang sebagian besar memberi insentif perpajakan, alias pengurangan pajak. Bahkan sampai ada insentif tenaga kerja bagi investor asing. Mereka, katanya, boleh membawa tenaga kerja dari negara asal mereka.
Kini, penerimaan pajak anjlok. Mendekati kondisi 1960-an, era Orde Lama. Waktu itu, rasio pajak terhadap PDB juga turun terus. Dari sekitar 10 persen sampai hanya 3,7 persen (1965). Akhirnya kerajaan Orde Lama runtuh. Jadi dapat dimaklumi kalau pemerintah sekarang agak panas dingin.
Makanya, menurut berita, pemerintah akan segera memberlakukan tiga kebijakan. Pertama, pemerintah berencana akan memberlakukan tax amnesty lagi. Tentu saja ini rencana yang tidak berakal. Karena, tax amnesty 2016/2017 gagal total. Alasannya, kenaikan penerimaan pajak pada tahun tax amnesty, 2016 dan 2017, malah terendah dari tahun-tahun sebelumnya. Masing-masing hanya naik 3,6 persen dan 4,6 persen. Periode 2010-2014, kenaikan pajak antara 6,5 persen (2014) hingga 20,8 persen (2011).


