TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Relaksasi Pelunasan Cukai Selama 90 Hari

Redaksi PajakOnline · 18 Jan 2024, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah bakal memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari pada 2024 ini. Kebijakan tersebut untuk membantu cash flow perusahaan di tengah kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10 persen.

Penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2024. Kenaikan CHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

“Relaksasi pembayaran cukai selama 90 hari tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Tentunya kami akan reviu dan dimungkinkan untuk bisa melanjutkan kebijakan guna membantu cash flow dari perusahaan rokok sejalan dengan penyesuaian tarif yang kita lakukan secara konsisten,” kata Dirjen Bea Cukai Askolani, dikutip Kamis (18/1/2024).

Askolani menjelaskan, kebijakan pelunasan cukai 90 hari diberikan pertama kali pada saat pandemi (tahun 2022). Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melanjutkan fasilitas ini pada tahun 2021 hingga tahun 2023.

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari biasanya diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret sampai dengan 31 Oktober. Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember, maka jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember.

Adapun relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala Kantor Bea Cukai setempat menetapkan keputusan atau menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) pada aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

“Kebijakan yang sama kemungkinan juga diberlakukan pada tahun ini. Tentunya relaksasi ini adalah sampai dengan Oktober kita berikan dan kemudian setelah Oktober, kewajiban perusahaan rokok tetap memenuhi kewajiban sesuai yang telah ditetapkan untuk satu tahun,” terang Askolani.

Hingga Oktober 2023, Bea Cukai mencatat ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Alokasi penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp 100,91 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp54,53 triliun diantaranya telah jatuh tempo dan dibayar.