TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kendaraan Listrik di Jawa Barat Kena Pajak

Redaksi PajakOnline · 24 Apr 2026, 07.15 WIB · pajakonline.com

Bandung, PajakOnline – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan kendaraan listrik di Jawab Barat mulai tahun 2026 dikenakan pajak. Menurut Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM ini, kebijakan tersebut menjadi kontribusi utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang kian baik,” kata KDM, dikutip Kamis (23/4/2026).

KDM mengatakan apabila pajak kendaraan listrik dihilangkan dan dana bagi hasil juga mengalami penundaan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan kesulitan membangun daerah. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil menggunakan jalan,” kata KDM.

Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, seperti tidak perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan KDM ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (Permendagri 11/2026).

Aturan yang berlaku mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB.

Pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026 hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor, yaitu:


  • Kereta api;

  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;

  • Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan

  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.


Besaran pajak kendaraan listrik akan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta komponen tambahan lainnya. Pasal 19 Permendagri 11/2026 masih memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik.