PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus atau belum melakukan uji emisi, Pemprov DKI bakal mengenakan denda pada saat pengguna kendaraan membayar pajak.
“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya dikutip hari ini.
Asep menyebutkan, besaran denda yang akan dijatuhkan sedang dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” katanya.
Asep mengungkapkan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlaku mulai Desember 2022. Pemprov DKI, lanjutnya, juga sedang membahas lebih lanjut bersama Polda Metro Jaya.
“Kita sedang memformulasikannya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” kata Asep.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 ayat 2 (a). Aturan ini menjelaskan, pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
