PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp7,6 triliun hingga 29 Oktober 2023. Setoran tersebut sebesar 79,83 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp9,6 triliun.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengapresiasi Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Dia juga menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya mengejar target penerimaan semata, melainkan berupaya meringankan masyarakat dengan memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.
“Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk BBNKB bagi kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu,” kata Elvarinsa dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja untuk melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor demi meningkatkan kepatuhan pajak.
“Salah satunya, dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Utara. Kami melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara,” kata Elvarinsa.
