PajakOnline.com—Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pasal 23 Perda terbaru ini menyebutkan dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Dalam Pasal 24 disebutkan hal-hal berikut: (1) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditetapkan pada tingkat 10%. (2) Adapun untuk tarif PBBKB khusus bagi bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB yang berlaku untuk kendaraan pribadi.
